![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjm2V6P898byDwHQdlGhR_uaC0WGdwvoAW9hF5mt2KIRjMv-8LtGjHaCe59YNlQoBm1Euv8svmCqkTj0wfZ5ksxwMaVSIR1P4IhiI0YomV9CWSnYyrmCJ1kmrvJdA_eAPRg6IA-Fr9uneg/s400/WhatsApp+Image+2016-11-09+at+09.08.23.jpeg)
|
Ketua PP IPM, Khairul Sakti Lubis (dua dari kanan) dan Sekretaris PP IPM, Riko Basri Koto (kanan) saat dimintai keterangan oleh pers, setelah memberikan keterangan sebagai saksi pelapor pada Selasa (8/11) |
Jakarta - IPM sebagai bagian dari organisasi Islam tentunya tentunya selalu mendukung dan mengupayakan agar agama Islam tak dinistakan. Oleh sebab itu, IPM secara tegas mendorong agar penegak hukum menyelesaikan proses sesuai dengan yang telah dijanjikan.
Ketua PP IPM Khairul Sakti Lubis menyatakan bahwa saudara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melakukan penistaan agama karena telah memberikan penilaian terhadap tafsir orang lain. Apalagi, Ahok telah mencoba menafsirkan kitab suci umat Islam yang tidak ia yakini kebenarannya.
"IPM sebagai bagian dari Muhammadiyah menegaskan untuk mendukung proses hukum. Kepada Bapak Presiden dan Kapolri harap melakukan proses hukum secara terbuka, transparan, dan tanpa intervensi. Permasalahan ini menjadi tantangan bagi kemajemukan bangsa, harus diselesaikan secara cepat, tepat, dan berkeadilan," tegas Sakti pada Jumat (11/11).
"Akan kami tagih janji yang menyatakan proses hukum selesai dalam 2 minggu setelah Aksi Damai 4 November lalu," ungkap Sakti. (nab)
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "IPM Dukung Pihak Berwajib Percepat Proses Hukum Ahok"
Posting Komentar