BERANDA · MENU · ARTIKEL · KAJIAN IPTEK

IPM Sebagai Alternatif Bimbingan Konseling di Sekolah

Bandar Lampung-20/9. Kretifitas ikatan pelajar muhammadiyah dalam meramu berbagai permasalahan pelajar yang kompleks, memunculkan beberapa ide dan gagasan baru. Gagasan perjuangan baru dalam membela hak pelajar.

Hak pelajar dewasa ini sudah mengalami pergeseran makna, kini makna  hak pelajar lebih menitikberatkan pada pelayanan sosial. Namun disamping itu ada hak pelajar yang bias dari pandangan steakholder sekolah. Hak pelajar yang lebih pada kreatifitas dan berekspresi.

Melalui Pelatihan Advokasi dan Pendampingan Pelajar, yang di selenggarakan oleh Ikatan Pelajar Muhammadiyah Lampung, melalui Bidang Advokasi. Mengusung garis besar Pembelaan dan Pendampingan Pelajar.

Pelatihan yang di selenggarakan tiga hari dari Jumat-Minggu , 18-20/2015. Merumuskan dan menjadikan IPM sebagai Alternatif BK di sekolah. Senada dengan itu, sesuai dengan tema kegiatan “membentuk karakter pelajar yang berjiwa sosial dan humanis”.

“Pelajar itu harus mempunyai karakter sosial dan humanis, jika pelajar hari ini sudah tidak peduli lagi dengan temannya, maka bagaimana pelajar akan membantu permasalahan(advokasi) temannya”. Ucap Rizal NS Selaku ketua panitia.

“Dengan pelatihan ini, IPM Lampung mencetuskan tagline IPM Sebagai  Alternatif BK sekolah bagi pelajar muhammadiyah di Lampung”,”Sehingga melalui pendampingan teman sebaya, IPM dapat menghadirkan suasana Bimbingan Konseling yang jauh dari proses peradilan disekolah”,Tegas Rizal NS yang juga Ketua Advokasi IPM Lampung.

Terakhir, “Pelatihan ini akan diteruskan di tingkat kabupaten/kota yang sektor pesertanya adalah pelajar SLTA, sehingga terdapat advokator pelajar untuk semua jajaran dan sampai sekolah kebermanfaatannya”. Tutup Teo Rendra Arifin Ketua Umum IPM Lampung.







Artikel keren lainnya:

Proposal Regional Meeting Bidang Organisasi Se-Jawa Bali

Artikel keren lainnya:

Susunan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Periode 2015-2020


Muktamar Muhammadiyah ke-47 yang berlangsung di Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada tanggal 18-22 Syawal 1436 H bertepatan dengan 3 – 7 Agustus 2015 M, salah satunya telah memilih 13 anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah Periode 2015-2020.  Hasil pemilihan dalam Sidang Tanwir tanggal 5 Agustus 2015, telah dipilih 13 orang dari 39 calon anggota tetap, yaitu sebagai berikut (berdasarkan urutan perolehan suara):
1. Haedar Nashir, Dr. H, M.Si
2. Yunahar Ilyas, Prof. Dr. H, Lc., M.Ag.
3. A. Dahlan Rais, Drs. H, M.Hum
4. M. Busyro Muqoddas, Dr. SH. M.Hum
5. Abdul Mu'ti,Dr. H, M.Ed.
6. Anwar Abbas,Dr,H. MM., M.Ag.
7. Muhadjir Effendy, Prof., Dr. H, M.A.P.
8. Syafiq A. Mughni, Prof. Dr.
9. Dadang Kahmad, Prof. Dr. H. M.SI.
10. Suyatno, Prof, Dr, M.Pd.
11. Agung Danarto, Dr. H, M.Ag.
12. M. Goodwill Zubir, Drs. H.
13. Hajriyanto Y. Thohari, Drs., MA.

Selanjutnya berdasarkan Pembahasan dan Keputusan Rapat Pleno Pimpinan Pusat Muhammadiyah tanggal 18 Agustus 2015 di Yogyakarta, maka telah disahkan tambahan anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah, yaitu:

1. Marpuji Ali, Drs., H., M.Si.
2. Bahtiar Effendy, Prof., Dr.
3. Agus Taufiqurrohman, dr. H., M.Kes., Sp.S.
4. Noordjannah Djohantini, Dra. Hj., MM, M.Si.

Berdasarkan Surat Keputusan PP Muhammadiyah Nomor 124/KEP/I.0/D/2015 maka Susunan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Periode 2015-2020 adalah sebagai berikut:

Ketua Umum: Dr. H. Haedar Nashir, M.Si
Ketua:  Prof. Dr. H. Yunahar Ilyas, Lc.,M.Ag.
Ketua:  Drs. H. A. Dahlan Rais, M.Hum.
Ketua:  Dr. H.M. Busyro Muqoddas, SH., M.H.
Ketua:  Dr. H. Anwar Abbas, M.M, M.Ag.
Ketua:  Prof. Dr. H. Muhadjir Effendy, M.AP.
Ketua:  Prof. Dr. H. Syafiq A. Mughni
Ketua:  Frof. Dr. H. Dadang Kahmad, M.Si.
Ketua:  Drs. H. M. Goodwill Zubir
Ketua:  Drs. H. Hajriyanto Y. Thohari, M.A.
Ketua:  Prof. Dr. Bahtiar Effendy
Ketua:  dr. H. Agus Taufiqurrohman, M.Kes, Sp.S.
Ketua:  Dra. Hj. Noordjannah Djohantini. MM., M.Si.,

Sekretaris Umum:  Dr. H. Abdul Mu'ti, M.Ed,
Sekretaris:  Dr. H. Agung Danarto, M.Ag.

Bendahara Umum:  Prof. Dr. H. Suyatno, M.Pd.
Bendahara:  Drs. H. Marpuji Ali, M.Si.

Download SK PP Nomor 124/KEP/I.0/D/2015

www.muhammadiyah.or.id

Artikel keren lainnya: